Pertanahan dan Peralihannya (Narasumber: Irma Devita)

Berbagai Metode Peralihan Tanah Di Indonesia

4.58 (6 reviews)
Udemy
platform
Bahasa Indonesia
language
Social Science
category
instructor
Pertanahan dan Peralihannya (Narasumber: Irma Devita)
15
students
1.5 hours
content
Dec 2021
last update
$19.99
regular price

What you will learn

Berbagai Metode Peralihan Tanah di Indonesia

Belajar mengenai berbagai mekanisme peralihan hak atas tanah di Indonesia, yang meliputi: jual beli, hibah dan hibah wasiat, tukar menukar, pelepasan hak atas t

Belajar tentang konsep dasar yang wajib untuk dimengerti dalam melaksanakan proses peralihan tanah di Indonesia, dan selanjutnya akan membahas ketentuan umum te

Mengetahui jenis-jenis tanah yang ada di Indonesia

Why take this course?

Modul mengenai berbagai metode peralihan Tanah di Indonesia ini merupakan modul lanjutan dari Modul tentang Dasar-Dasar Hukum Agraria di Indonesia. Bagi good people yang belum pernah belajar mengenai Hukum Agraria agar mengikuti modul yang sebelumnya untuk mempermudah dalam mengikuti pembahasan di modul ini.


Dalam modul pembelajaran kali ini, kita akan belajar mengenai berbagai mekanisme peralihan hak atas tanah di Indonesia, yang meliputi: jual beli, hibah dan hibah wasiat, tukar menukar, pelepasan hak atas tanah, inbreng atau pemasukan dalam perusahaan, akta pembagian hak Bersama (APHB), Lelang, jual beli bangunan dan pengoperan hak, Waris, dan Pelaksanaan putusan pengadilan karena perceraian.


Sebelumnyaa akan diingatkan kembali tentang konsep dasar yang wajib untuk dimengerti dalam melaksanakan proses peralihan tanah di Indonesia, dan selanjutnya akan membahas ketentuan umum tentang peralihan hak atas tanah.

Hak atas tanah dibagi menjadi 2 jenis, yaitu : hak atas tanah yang bersifat primer (langsung diberikan oleh negara) dan hak atas tanah yang bersifat sekunder, yaitu yang lahir karena adanya perjanjian antara pemegang hak di bawahnya dengan pemegang hak lain yang berada di atas tanah dimaksud.

Disamping hak atas tanah yang bersifat primer dan sekunder tersebut, ada hak istimewa yang merupakan gempilan dari hak Menguasai Negara, yaitu : Hak Pengelolaan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL)


Apa saja sih yang disebut sebagai Hak primer?

--> HM, HGB, HGU, Hak Pakai,


Hak Sekunder : hak atas tanah di berikan sebagai hak di atas tanah hak primer, contohnya: HMSRS, HGB/HGU/HGB diatas HM, Hak Sewa di atas tanah Hak Pakai negara yang tidak ada jangka waktu, hak sewa di atas tanah hak lainnya, hak untuk memungut hasil hutan dan lain sebagainya.


Kriteria subjek hak atas tanah :

Penting untuk dipahami bahwa pemegang hak atas tanah, harus mengikuti kriteria subjek yang dimungkinkan oleh UU sebagai pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

Dimana : untuk Hak Milik (WNI tunggal), HGB dan HGU

Hak Pakai : WNI, WNA, BHI, BHA


Hal ini penting untuk dimengerti, karena akan berakibat pada dokumen peralihan dan metode peralihan hak apa yang dapat digunakan untuk proses ini.

Screenshots

Pertanahan dan Peralihannya (Narasumber: Irma Devita) - Screenshot_01Pertanahan dan Peralihannya (Narasumber: Irma Devita) - Screenshot_02Pertanahan dan Peralihannya (Narasumber: Irma Devita) - Screenshot_03Pertanahan dan Peralihannya (Narasumber: Irma Devita) - Screenshot_04

Charts

Price

Pertanahan dan Peralihannya (Narasumber: Irma Devita) - Price chart

Rating

Pertanahan dan Peralihannya (Narasumber: Irma Devita) - Ratings chart

Enrollment distribution

Pertanahan dan Peralihannya (Narasumber: Irma Devita) - Distribution chart

Related Topics

4370562
udemy ID
10/28/2021
course created date
12/10/2021
course indexed date
Bot
course submited by