Hukum Agraria (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn.

Dasar-Dasar Hukum Agraria

4.85 (36 reviews)
Udemy
platform
Bahasa Indonesia
language
Other Teaching & Academi
category
instructor
Hukum Agraria (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn.
72
students
1 hour
content
May 2021
last update
$19.99
regular price

What you will learn

DASAR-DASAR HUKUM AGRARIA

Why take this course?

Modul Pembelajaran kali ini, kita akan belajar mengenai Mekanisme

peralihan hak atas tanah di Indonesia, yang meliputi: jual beli, hibah dan

hibah wasiat, tukar menukar, pelepasan hak atas tanah, inbreng atau

pemasukan dalam perusahaan, jual beli bangunan dan pengoperan hak,

Waris, dan Pelaksanaan putusan pengadilan karena perceraian.


Sebelum membahas lebih lanjut tentang berbagai konsep peralihan hak

atas tanah di maksud, terlebih dahulu, akan dijelaskan mengenai

konsep dasar dari Hukum Agraria di Indonesia, yang dapat dijadikan

sebagai dasar dalam cara menentukan proses peralihan hak atas tanah di

Indonesia.


Penjelasan tentang sejarah hukum Tanah. Sebelum terjadinya unifikasi

terhadap Hukum Tanah di Indonesia, terdapat berbagai jenis hak atas

tanah, yang berasal dari :

1. Hak atas tanah Adat, seperti contohnya : ketitir, ketintang, sultan

ground, delly maatschapij, hak gogolan dan lain sebagainya.

2. Hak atas tanah2 yang bekas tanah belanda, yang meliputi: tanah

dengan hak : opstaal, vruchtgebruick, eigendom, eigendom

verponding, dan lain sebagainya.


Tanah-tanah tersebut lah yang kemudian di konversi menjadi hak-hak yang

ada dalam Hukum Tanah di Indonesia dan dilakukan unifikasi besar2an

terhadap tanah-tanah yang ada.

Akibatnya: konversi hak atas tanah, yang tidak dapat membuktikan

menjadi kekuasaan negara (domein verklaring).


1. Hak atas tanah dibagi menjadi 2, yaitu hak atas tanah primer dan sekunder.

Ada hak istimewa yang merupakan gempilan dari hak Menguasai Negara,

yaitu : Hak Pengelolaan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

Hak primer : HM, HGB, HGU, Hak Pakai,

Hak Sekunder : hak atas tanah di berikan sebagai hak di atas tanah hak

primer, contohnya: HMSRS, HGB/HGU/HGB diatas HM, Hak Sewa di atas

tanah Hak Pakai negara yang tidak ada jangka waktu, hak sewa di atas

tanah hak lainnya, hak untuk memungut hasil hutan dan lain sebagainya.


2. Kriteria subjek hak atas tanah :

-Perorangan

-Badan hukum

Screenshots

Hukum Agraria (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn. - Screenshot_01Hukum Agraria (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn. - Screenshot_02Hukum Agraria (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn. - Screenshot_03Hukum Agraria (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn. - Screenshot_04

Reviews

Mayer
July 30, 2021
sangat mengedukasi, terlebih banyak permasalahan tentang agraria di Indonesia jadi tau hukumnya ap aja
Raden
July 11, 2021
Terima kasih Bu Irma atas pemaparan materi yang singkat, padat, dan jelas. Kursus ini tentunya sangat bermanfaat untuk memahami konsep dasar Hukum Agraria karena sangat mudah dipahami.
Egi
June 7, 2021
Mbak Irma menjelaskan materi hukum agraria lebih mudah dipahami oleh audiens, termasuk saya. Seperti flashback ketika dahulu kuliah diajar oleh para dosen Agraria
Green
May 26, 2021
Sangat informatif, terstruktur dan penting untuk mengerti dsar hukum tanah di Indonesia. Sangat Recomended

Charts

Price

Hukum Agraria (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn. - Price chart

Rating

Hukum Agraria (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn. - Ratings chart

Enrollment distribution

Hukum Agraria (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn. - Distribution chart

Related Topics

4062918
udemy ID
5/20/2021
course created date
5/23/2021
course indexed date
Bot
course submited by